Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 27/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada skala, jenis peta, dan ukuran kertas. Rincian tarif untuk berbagai ukuran cetak peta dan proses digital peta tercantum dalam Pasal 7.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Penagihan: Pembayaran retribusi dilakukan lunas sekaligus pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.