Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 2/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku20 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 592.410.498.731,84 dan belanja sebesar Rp. 616.174.417.238,76, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (23,763,918,506.92). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 63.758.238.192,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.156.953.828,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 61.601.284,364.67. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.575.991.075.981,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 685.619.084,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.575.305.456.897,99. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 37.837.365.857,75. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)