Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 592.410.498.731,84 dan belanja sebesar Rp. 616.174.417.238,76, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (23,763,918,506.92). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 63.758.238.192,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.156.953.828,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 61.601.284,364.67. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.575.991.075.981,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 685.619.084,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.575.305.456.897,99. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 37.837.365.857,75. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.