Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 21/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2002Tanggal Penetapan:27 April 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 April 2002
Tanggal Penetapan27 April 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2001. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya menetapkan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2001 dengan peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 463.235.213.841,41 dan belanja sebesar Rp. 442.930.310.293,21, sehingga terdapat sisa perhitungan murni APBD berlebih sebesar Rp. 20.304.903.548,20. 2. Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 42.704.763.673,00 dan belanja sebesar Rp. 37.277.753.692,00, sehingga terdapat sisa urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 5.427.009.981,00. 3. Penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 2001 sebesar Rp. 25.731.913.529,20, yang merupakan penjumlahan dari Sisa Perhitungan Murni APBD Tahun 2001 dan UKP (IWP, Taperum, PPh). 4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi ringkasan perhitungan anggaran, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian perhitungan pendapatan dan belanja, serta rincian urusan kas dan perhitungan.

(-)

(-)