Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2001. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya menetapkan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2001 dengan peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 463.235.213.841,41 dan belanja sebesar Rp. 442.930.310.293,21, sehingga terdapat sisa perhitungan murni APBD berlebih sebesar Rp. 20.304.903.548,20.
2. Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 42.704.763.673,00 dan belanja sebesar Rp. 37.277.753.692,00, sehingga terdapat sisa urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 5.427.009.981,00.
3. Penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 2001 sebesar Rp. 25.731.913.529,20, yang merupakan penjumlahan dari Sisa Perhitungan Murni APBD Tahun 2001 dan UKP (IWP, Taperum, PPh).
4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi ringkasan perhitungan anggaran, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian perhitungan pendapatan dan belanja, serta rincian urusan kas dan perhitungan.