Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.117.061.797.354,- sehingga menjadi Rp. 807.332.889.936,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 225.335.331.510,- sehingga menjadi Rp. 955.635.988.046,-. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 148.303.098.110,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)