Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 575 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 575 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Internasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 575/1961 · Keppres No. 575 Tahun 1961 · Keppres Nomor 575 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 1961
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Pekan Raya Internasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pekan Raya Internasional di Indonesia sebagai sarana untuk memamerkan usaha dan hasil pembangunan nasional. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong kerjasama ekonomi dan teknik dengan negara-negara sahabat serta memperlancar kegiatan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan Pekan Raya Internasional Indonesia 1962 akan dilaksanakan oleh Lembaga Pameran dan Pekan Raya Indonesia (LEPPRI) di Jakarta. Pekan Raya ini harus mencerminkan usaha pembangunan nasional dan produktivitas perusahaan negara serta swasta. Selain itu, Pekan Raya ini bertujuan untuk mengembangkan lalu lintas barang dan ekspor hasil Indonesia dengan membuka kesempatan transaksi. Pekan Raya akan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 15 Juli 1962. Pembiayaan kegiatan ini harus dirundingkan antara Menteri terkait dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)