Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (12) Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dipungut atas pembayaran penerangan jalan. Objek pajak adalah nilai jual tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan dari PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), dan penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5%. Cara penghitungan pajak adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran rekening listrik.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang. Jika tidak membayar tepat waktu, akan diberikan surat teguran.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak untuk tenaga listrik yang disediakan oleh PLN dilaksanakan oleh PLN bekerja sama dengan pemerintah daerah. Untuk tenaga listrik yang disediakan bukan oleh PLN, pemungutannya dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah.
- Sanksi Administrasi: Jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari pajak terutang.
- Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembatalan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan pajak.
- Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa: Piutang pajak yang sudah kadaluarsa dapat dihapus.