Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 6/1958 · UU No. 6 Tahun 1958 · UU Nomor 6 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1958Tanggal Penetapan:10 Februari 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1958
Tanggal Penetapan10 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) melalui perubahan Pasal 8 sub b.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 sebagai undang-undang tetap, yang mengubah syarat tempat tinggal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II. Perubahan ini memungkinkan calon yang bertempat tinggal di Kotapraja yang dilingkari oleh Daerah Swatantra tingkat II untuk dipilih sebagai anggota DPRD tingkat II. Hal ini dilakukan untuk memudahkan tersedianya calon-calon yang representatif dan layak menjadi anggota DPRD, mengingat banyak penduduk yang berpendidikan dan berpengetahuan tinggal di ibukota. Perubahan ini juga mempertimbangkan kondisi geografis di mana Kotapraja mungkin hanya sebagian dilingkari oleh Daerah Tingkat II atau berbatasan dengan laut.

(-)

(-)