di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 66/Permentan/OT.140/12/2010
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011. Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi aparat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dana bantuan sosial untuk pertanian agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan pedoman yang bersifat teknis akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait atas nama Menteri Pertanian. Anggaran untuk kegiatan Dana Bantuan Sosial dibebankan pada Pos Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Provinsi dan DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011.