di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015 ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017, karena penyediaan dananya diperkirakan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota membutuhkan anggaran besar yang jika dibebankan dalam satu tahun anggaran akan mengurangi pembiayaan program lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) dan (2) PP 58/2005 yang memungkinkan pembentukan dana cadangan untuk kegiatan yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan Substansial: