Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 Juni 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2015 ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017, karena penyediaan dananya diperkirakan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota membutuhkan anggaran besar yang jika dibebankan dalam satu tahun anggaran akan mengurangi pembiayaan program lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) dan (2) PP 58/2005 yang memungkinkan pembentukan dana cadangan untuk kegiatan yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

  • Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 16.874.049.000,- yang dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  • Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
  • Dana Cadangan dikelola oleh BUD dalam rekening tersendiri, dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, dan hasilnya menambah Dana Cadangan.
  • Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)