di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/1987 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 1987 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan dalam jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986, yang menyebabkan perlunya penyesuaian dalam struktur organisasi dan tata kerja sekretariat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Kotamadya Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.