Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Latar belakangnya adalah perlunya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembagian Kewenangan: Gubernur sebagai Pembina memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyelenggara. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penyelenggara yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik (pengadaan dan penyaluran barang), pelayanan jasa publik (penyediaan jasa), dan pelayanan administratif (penerbitan dokumen resmi).
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Kewajiban Penyelenggara: Menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, memberikan pertanggungjawaban, menanggapi pengaduan.
- Kewajiban Pelaksana: Melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan, memberikan informasi, menanggapi pengaduan. Pelaksana dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan.
- Hak Masyarakat: Mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapatkan jaminan kepastian hukum, mendapatkan tanggapan pengaduan, mendapatkan advokasi, menyarankan perbaikan pelayanan, mengadukan penyimpangan, menerima informasi, dan menggugat penyelenggara.
- Kewajiban Masyarakat: Mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan, standar pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, biaya/tarif pelayanan publik, penanganan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, rencana aksi daerah pemberantasan korupsi (RAD-PK), dan kerahasiaan dokumen.