Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 24/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 24 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2001Tanggal Penetapan:5 Juli 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku05 Juli 2001
Tanggal Penetapan05 Juli 2001
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sumber pendapatan desa, serta anggaran pendapatan dan belanja desa di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perubahan yang disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa:

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap bulanan dan tunjangan lain sesuai kemampuan keuangan desa.
  • Pegawai Negeri yang menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tetap berstatus Pegawai Negeri dan menerima gaji dari instansi induk.
  • Besaran penghasilan tetap diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  • Kenaikan penghasilan tetap dapat dipertimbangkan setiap 4 tahun sekali maksimal 25% dari penghasilan akhir.
  • Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan dapat dipertimbangkan berdasarkan kemampuan anggaran desa.
  • Tunjangan kecelakaan atau kematian diberikan jika terjadi dalam menjalankan tugas.

Sumber Pendapatan Desa:

  • Pendapatan Asli Desa (hasil usaha desa, kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan pendapatan sah lainnya).
  • Bantuan dari Pemerintah Kabupaten (bagian dari pajak dan retribusi daerah, dana perimbangan keuangan).
  • Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
  • Sumbangan dari pihak ketiga.
  • Pinjaman desa.
  • Pendapatan yang sudah dikelola desa tidak boleh diambil alih oleh pemerintah pusat, provinsi, atau daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):

  • Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan APBDes setiap tahun.
  • APBDes ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran (rutin dan pembangunan).
  • Pengelolaan APBDes meliputi penyusunan, pelaksanaan, tata usaha keuangan, perubahan, dan perhitungan anggaran.
  • Kepala Desa bertanggung jawab kepada BPD atas pengelolaan APBDes.
  • Pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Bendahara Desa yang diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(-)

(-)