Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 36/2025 · Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
AsuransiKesehatan & FarmasiPPDP

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerasuransian, Penjaminan , dan Dana Pensiun
LokasiDirektorat Pengembangan Hukum
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai, serta harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam desain produk, termasuk pengaturan periode menunggu, mekanisme premi atau kontribusi ulang, serta fitur pembagian risiko (risk sharing). Selain itu, perusahaan wajib melakukan Telaah Utilisasi (utilization review) untuk menjamin mutu dan efisiensi layanan kesehatan. Dalam operasionalnya, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Third Party Administrator (TPA), BPJS Kesehatan, dan penyedia layanan digital. Peraturan ini juga menekankan pentingnya Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk memastikan efisiensi pembiayaan kesehatan serta mewajibkan perusahaan untuk aktif dalam edukasi dan promosi kesehatan bagi masyarakat.

1. Perusahaan wajib menyesuaikan Produk Asuransi Kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum peraturan ini berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Perusahaan yang telah menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan sebelum peraturan ini berlaku, wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan lini usaha, sistem informasi, DPM, periode menunggu, manajemen risiko, premi, pembagian risiko, seleksi risiko, Telaah Utilisasi, dan perjanjian kerja sama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan memasarkan Produk Asuransi Kesehatan, dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban persetujuan penyelenggaraan lini usaha dikenai denda administratif sebesar Rp100.000.000,00. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan atas pelanggaran sanksi administratif.