Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Framework (Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2006 · PERPRES No. 102 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Framework (Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2005 di Teheran, Iran. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Farsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)