di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 5/2022 · Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kota Solok untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) di luar pajak dan retribusi. Kebijakan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha bank tersebut.
Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait penyertaan modal dan menetapkan nilai akumulasi penyertaan modal daerah pada Bank Nagari hingga akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp101.009.000.000,00. Selain itu, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi penambahan penyertaan modal baru sebesar Rp12.743.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran berkenaan.