Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku11 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)