Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku

Juga dikenal sebagai: PP 42/1999 · PP No. 42 Tahun 1999 · PP Nomor 42 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Makian dihapuskan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengantisipasi bahaya Gunung berapi Kie Besi di Pulau Makian dan meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. Peraturan ini membentuk Kecamatan Makian Malifut dan menata ulang Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo. Kecamatan Makian Malifut dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Makian, Kao, dan Jailolo, dengan pusat pemerintahan di Desa Ngofakiaha. Kecamatan Kao dan Jailolo mengalami penataan ulang wilayah setelah pengurangan desa-desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah dituangkan dalam peta dan pemekaran atau perubahan batas desa/kelurahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)