Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai objek pajak penerangan jalan, perubahan ketentuan mengenai objek pajak yang tidak termasuk, dan perubahan tarif pajak penerangan jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan maksimal sebesar 10%. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak Penerangan Jalan: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  • Objek Pajak yang Tidak Termasuk: Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait, dan penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan: Ditetapkan sebesar 10%, namun pemberlakuan tarif ini dilaksanakan secara bertahap. Tarif berbeda dikenakan berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau non-PLN) dan golongan pelanggan (industri atau bukan industri).

(-)

(-)