di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPAR-KAB) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan dari RIPPAR-KAB adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, dan memperkukuh jati diri bangsa. RIPPAR-KAB meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi pariwisata, mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan, dan melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan kepariwisataan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan wisata bahari, dan Solus Per Aqua (SPA).