Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 3/2024 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2025Tanggal Penetapan:8 Maret 2025
Kesejahteraan Sosial MasyarakatKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku18 Maret 2025
Tanggal Penetapan08 Maret 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi penetapan kebijakan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro dan koperasi. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) yang mengacu pada RUPMN dan RUPMD Provinsi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, hak dan kewajiban penanam modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta insentif dan kemudahan penanaman modal. Insentif dan kemudahan diberikan berdasarkan kriteria tertentu seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

1. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Setiap Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau 4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.