Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 16/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 39)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 2.500.000.000.- (Dua Milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi sebesar Rp. 8.300.000.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak Daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)