Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2019 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Penanggulangan TerorismePerlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya ancaman terhadap anak dari radikalisme dan terorisme yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Kebijakan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pencegahan, edukasi, konseling, rehabilitasi sosial dan psikososial, serta pendampingan hukum bagi anak korban, pelaku, dan saksi radikalisme dan terorisme. Kebijakan ini juga menetapkan kriteria perlindungan anak dan indikator keberhasilan program.

(-)

(-)