Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya ancaman terhadap anak dari radikalisme dan terorisme yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Kebijakan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pencegahan, edukasi, konseling, rehabilitasi sosial dan psikososial, serta pendampingan hukum bagi anak korban, pelaku, dan saksi radikalisme dan terorisme. Kebijakan ini juga menetapkan kriteria perlindungan anak dan indikator keberhasilan program.