Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran atau yang sejenisnya. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman di tempat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak restoran dipungut di wilayah Kabupaten Poso. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender.
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerima. Penagihan dilakukan melalui Surat Peringatan, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika diperlukan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.