Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 10/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Poso Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran atau yang sejenisnya. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman di tempat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak restoran dipungut di wilayah Kabupaten Poso. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender.
  4. Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerima. Penagihan dilakukan melalui Surat Peringatan, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika diperlukan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.