Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENDE PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 2/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENDE PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran PT. BPD NTT dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT dilakukan dalam bentuk uang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp. 16.015.780.000,-. Selanjutnya, penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 setiap tahunnya sebesar Rp. 2.500.000.000,-.

Penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan pada pos pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh Sertifikat Kepemilikan Saham yang wajib dipenuhi oleh PT. BPD NTT setelah realisasi Penyertaan Modal Daerah dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Bupati dapat menunjuk Pejabat untuk bertindak mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penyertaan Modal Daerah. Bagian laba atau deviden atau hasil usaha penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Buku oleh PT. BPD NTT, yang disetor ke Kas Daerah serta dianggarkan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berfungsi melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan/atau pengawasan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

(-)

(-)