Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2005 tentang APBD Kabupaten Nias TA 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 1/2005 · Perda Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2005Tanggal Penetapan:6 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kabupaten Nias TA 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku06 Juli 2005
Tanggal Penetapan06 Juli 2005
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 229.666.752.534, belanja sebesar Rp 245.301.036.211, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (15.634.283.677). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 16.134.283.677 dan pengeluaran sebesar Rp 500.000.000, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 15.634.283.677. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan keputusan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)