Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 5/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.508.822.797.618,52. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)