Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin kerja/praktik tenaga kesehatan, sarana kesehatan, dan distribusi pelayanan obat di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan kerja/praktik tenaga kesehatan, mendirikan sarana kesehatan, dan melakukan distribusi pelayanan obat harus mendapatkan izin dari Bupati atau Kepala Dinas yang didelegasikan. Pemberian izin ini dikenakan retribusi. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. Izin berakhir jika masa berlaku habis, pemegang izin meninggal dunia, atau izin dicabut.

Pencabutan izin dapat terjadi jika pemegang izin tidak melakukan daftar ulang, memindahtangankan izin, tidak memenuhi persyaratan perizinan, atau melakukan malpraktik (khusus untuk tenaga kesehatan).

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan objek retribusi, struktur tarif retribusi untuk berbagai jenis izin (praktik dokter, sarana kesehatan, apotek, toko obat, dll.), serta tata cara pembayaran retribusi. Penerimaan retribusi dialokasikan untuk biaya pembinaan dan pengawasan.

Bupati bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan kerja/praktik tenaga kesehatan, sarana kesehatan, dan distribusi pelayanan obat.

1. Setiap perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak ditetapkan masa berlakunya izin, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 4, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).