Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR GUDANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR GUDANG
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004, maka ketentuan mengenai pemberian surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)