Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 1/2018 · Perda Kabupaten Bireuen No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanBireuen

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Qanun Kabupaten Bireuen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu peninjauan kembali terhadap Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011.

Perubahan meliputi penyempurnaan Pasal 13 mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak 2 kali setahun. Pasal 14 disempurnakan mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai.

Pasal 15 disempurnakan mengenai perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh. Pasal 36 dihapus.

(-)

(-)