di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan penanganan pengungsi.
Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaduratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber anggaran lain yang sah.