Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 9/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lamongan. Tujuan pengelolaan air limbah domestik meliputi pengendalian pembuangan air limbah, peningkatan pelestarian sumber daya air, mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif dan berkelanjutan, memberikan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendorong pemanfaatan hasil pengelolaan air limbah, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.

Peraturan ini mengatur jenis dan komponen SPALD, yang terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat). SPALD-S mencakup sub sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup sub sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemiringan tanah, dan kemampuan pembiayaan, yang dituangkan dalam Zonasi Layanan SPALD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasionalan, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah menyusun rencana induk SPALD untuk jangka waktu 20 tahun, yang dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun. Lokasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) ditetapkan oleh Bupati dengan persyaratan tertentu. Setiap orang yang memiliki bangunan di wilayah yang tidak terjangkau SPALD-T wajib membangun Sub Sistem Pengolahan Setempat. Di wilayah yang terjangkau SPALD-T, wajib melakukan pemasangan unit pelayanan ke unit pengumpulan SPALD-T dengan izin dari operator PALD.

Penyelenggaraan SPALD dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD SPALD, BLUD SPALD, Badan Usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau orang perorangan. Pembiayaan SPALD bersumber dari APBD dan/atau sumber pendapatan lain yang sah. Masyarakat berperan serta dalam proses perencanaan, pembangunan, pemberian informasi, saran, dan pelaporan terkait pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pembangunan konstruksi SPALD. Setiap penyelenggara SPALD wajib memiliki izin dari Bupati.

1. Penyelenggaraan SPALD yang telah dilakukan oleh operator PALD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 60 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 66 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).