Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 7/2017 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pelayanan KesehatanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KOTA SEHAT
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui lingkungan dan perilaku sehat yang didukung dengan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Penyelenggaraan Kota Sehat bertujuan untuk mencapai kondisi daerah yang bersih, indah, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni, yang dilaksanakan melalui program kesehatan dan sektor lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Tim Pembina Kota Sehat dan Forum Kota Sehat (Forkohat) untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah pembangunan daerah. Penyelenggaraan Kota Sehat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan, dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan kebutuhan program, kegiatan, dan anggaran Kota Sehat. Perencanaan dilakukan pada tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pelaksanaan dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan, dengan koordinasi lintas sektoral oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan Kota Sehat, yang dapat berupa lembaga baru atau organisasi yang sudah ada, pada tingkat kota (Forkohat), kecamatan (Forum Komunikasi Kelurahan Sehat), dan kelurahan (Pokja Kelurahan Sehat). Keanggotaan lembaga terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, tokoh masyarakat, tokoh agama, perguruan tinggi, media massa, dan unsur lain yang dianggap perlu. Peran serta dunia usaha dan masyarakat juga diatur, dengan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan dan penyelenggaraan Kota Sehat. Pemerintah Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan Penyelenggaraan Kota Sehat melalui Tim Forkohat secara berjenjang. Pendanaan Penyelenggaraan Kota Sehat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dapat dilaksanakan sampai masa berlakunya berakhir kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)