Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/2023 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Struktur Organisasi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 12 mengenai fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
  2. Perubahan Pasal 13 mengenai susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
  3. Perubahan Pasal 15 mengenai fungsi Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
  4. Perubahan Pasal 16 mengenai susunan Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
  5. Perubahan Pasal 17 mengenai tugas Subbagian Perencanaan dan Subbagian Penganggaran.
  6. Perubahan Pasal 19 mengenai fungsi Bagian Pemantauan dan Evaluasi.
  7. Perubahan Pasal 20 mengenai susunan Bagian Pemantauan dan Evaluasi.
  8. Perubahan Pasal 21 mengenai tugas Subbagian Pemantauan dan Evaluasi dan Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja.
  9. Perubahan Pasal 24 mengenai susunan Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur.
  10. Perubahan Pasal 25 mengenai tugas Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional.
  11. Perubahan Pasal 26 mengenai tugas Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
  12. Perubahan Pasal 27 mengenai fungsi Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
  13. Perubahan Pasal 28 mengenai susunan Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
  14. Perubahan Pasal 29 mengenai tugas Subbagian Organisasi dan Tata Laksana dan Subbagian Reformasi Birokrasi.
  15. Perubahan Pasal 50 mengenai susunan Bagian Hubungan Masyarakat.
  16. Perubahan Pasal 51 mengenai tugas Subbagian Dokumentasi dan Subbagian Hubungan Media dan Publikasi.
  17. Perubahan Pasal 63 mengenai tugas Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
  18. Perubahan Pasal 65 mengenai susunan Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
  19. Perubahan Pasal 66 mengenai tugas Subbagian Rumah Tangga dan Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
  20. Perubahan Pasal 73 mengenai susunan Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
  21. Perubahan Pasal 74 mengenai tugas Subbagian Administrasi dan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa dan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  22. Penyisipan Pasal 87A dan Pasal 87B di antara Pasal 87 dan Pasal 88 mengenai Bagian Manajemen Kinerja dan Subbagian Perencanaan dan Pemantauan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
  23. Perubahan Pasal 89 mengenai fungsi Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
  24. Perubahan Pasal 90 mengenai susunan Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
  25. Perubahan Pasal 91 mengenai tugas Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
  26. Penyisipan Pasal 135A dan Pasal 135B di antara Pasal 135 dan Pasal 136 mengenai Bagian Manajemen Kinerja dan Subbagian Perencanaan dan Pemantauan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
  27. Perubahan Pasal 137 mengenai fungsi Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
  28. Perubahan Pasal 138 mengenai susunan Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
  29. Perubahan Pasal 139 mengenai tugas Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
  30. Penyisipan Pasal 183A dan Pasal 183B di antara Pasal 183 dan Pasal 184 mengenai Bagian Manajemen Kinerja dan Subbagian Perencanaan dan Pemantauan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
  31. Perubahan Pasal 185 mengenai fungsi Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
  32. Perubahan Pasal 186 mengenai susunan Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
  33. Perubahan Pasal 187 mengenai tugas Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
  34. Perubahan Pasal 219 mengenai susunan organisasi Deputi Bidang Kewirausahaan.
  35. Penyisipan Pasal 224A dan Pasal 224B di antara Pasal 224 dan Pasal 225 mengenai Bagian Manajemen Kinerja dan Subbagian Perencanaan dan Pemantauan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
  36. Perubahan Pasal 226 mengenai fungsi Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
  37. Perubahan Pasal 227 mengenai susunan Bagian Umum dan Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
  38. Perubahan Pasal 228 mengenai tugas Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
  39. Perubahan judul Bagian Ketujuh Bab VII mengenai Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  40. Perubahan Pasal 250 mengenai tugas Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  41. Perubahan Pasal 251 mengenai fungsi Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  42. Perubahan Pasal 252 mengenai susunan organisasi Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  43. Perubahan Pasal 253 mengenai tugas Bidang Pembiayaan Wirausaha.
  44. Perubahan Pasal 254 mengenai fungsi Bidang Pembiayaan Wirausaha.
  45. Perubahan Pasal 255 mengenai tugas Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  46. Perubahan Pasal 256 mengenai fungsi Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
  47. Perubahan Pasal 258 mengenai fungsi Asisten Deputi Pemetaan Data dan Analisis Usaha.
  48. Perubahan Pasal 274 mengenai susunan Bagian Perencanaan dan Umum.
  49. Perubahan Pasal 275 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha.
  50. Penghapusan Pasal 296.
  51. Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)