Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963).

Juga dikenal sebagai: UU 1/1982 · UU No. 1 Tahun 1982 · UU Nomor 1 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1982Tanggal Penetapan:25 Januari 1982
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1982
Tanggal Penetapan25 Januari 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam hubungan internasional Indonesia, yang selama ini telah menggunakan konvensi tersebut sebagai pedoman. Hal ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional serta menjaga kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pengesahan dua konvensi internasional yang mengatur hubungan diplomatik dan konsuler, termasuk hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar bangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik, atau sosial. Hak istimewa dan kekebalan diberikan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler secara efisien. Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan mengatur bahwa anggota perwakilan diplomatik dan konsuler serta keluarganya tidak akan memperoleh kewarganegaraan negara penerima hanya karena berlakunya hukum negara tersebut.

(-)

(-)