Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 238 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 238/1961 · Keppres No. 238 Tahun 1961 · Keppres Nomor 238 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Juni 1961
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka bertujuan untuk mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi manusia yang berkepribadian luhur, cerdas, cekap, dan sehat jasmani serta rohani. Pendidikan ini dilakukan melalui kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Gerakan Pramuka ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di seluruh wilayah Indonesia. Organisasi ini tidak berafiliasi dengan partai politik dan mendukung pembangunan nasional. Anggota terdiri dari anak-anak, pemuda, dan pemimpin yang berkomitmen pada janji dan ketentuan moral yang ditetapkan.

(-)

(-)