Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), kecuali Pasal 27; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaeten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Darah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaeten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaetn Kerinci tahun 2012 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Darah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaeten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 6), kecuali Pasal 27; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2010 Nomor 4), kecuali Pasal 2 huruf a, Pasal 3 s/d Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) huruf a s/d huruf e, dan huruf g, Pasal 10, Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Lampiran II.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Kerinci. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pertanian, ketahanan pangan, perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan tenaga kerja, koperasi perindustrian dan perdagangan, pariwisata kebudayaan pemuda dan olahraga, perhubungan, dan lingkungan hidup. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari 16 kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaran urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan pereaturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017

(-)