Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

Juga dikenal sebagai: UU 5/1998 · UU No. 5 Tahun 1998 · UU Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1998Tanggal Penetapan:28 September 1998
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1998
Tanggal Penetapan28 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Latar belakang pengesahan ini adalah komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip internasional. Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, serta mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif dan administratif guna mencegah penyiksaan. Negara juga diwajibkan untuk mengatur penyiksaan sebagai tindak pidana dan memberikan kompensasi kepada korban. Selain itu, konvensi ini mengatur mekanisme pemantauan dan pelaporan oleh Komite Menentang Penyiksaan.

(-)

(-)