Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan konversi piutang Goal Trading Asset Ltd. menjadi saham perseroan, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan perubahan struktur kepemilikan saham negara dari 1,28% menjadi 0,4% dari total saham yang ditempatkan dan disetor. Nilai nominal saham negara juga ditetapkan sebesar Rp2.925.000.000,00 dari total nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp668.625.000.000,00.