Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: PMK 167/2023 · PMK No. 167 Tahun 2023 · PMK Nomor 167 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Kredit Alsintan). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alsintan.
  2. Kriteria penerima subsidi Kredit Alsintan, yaitu petani, kelompok tani/gabungan kelompok tani, dan/atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai.
  3. Proses perencanaan dan pengalokasian subsidi, termasuk penyusunan Rencana Target Penyaluran (RTP) oleh Penyalur Kredit Alsintan, rapat sinkronisasi, rapat koordinasi Komite Kebijakan, dan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana (IKD).
  4. Tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin, termasuk perjanjian kerja sama pembiayaan antara KPA Alsintan dan Penyalur Kredit Alsintan, penetapan rincian target penyaluran, dan formula perhitungan subsidi.
  5. Penjaminan Kredit Alsintan oleh Penjamin Kredit Alsintan.
  6. Akuntansi dan pelaporan.
  7. Pemantauan dan evaluasi.

1. Ketentuan penyampaian RTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku untuk penyampaian RTP Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025. 2. Pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan untuk Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025 dilakukan dengan ketentuan: a. KPA Alsintan menyusun RTP dan usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan untuk pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan tahun 2024; b. usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan tahun 2025 menjadi dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk menyusun RTP tahun 2025; dan c. Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP Tahun Penyaluran 2025 paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni tahun 2024.

(-)