Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut:
* **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan undang-undang yang baru, sehingga Kabupaten Trenggalek tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah.
* **Ketentuan Substansial:**
* **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
* **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berdasarkan nilai NJOP.
* **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
* **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) yang ditetapkan sebesar 40%.
* **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
* **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
* **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
* **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
* **Opsen PKB dan BBNKB:** Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%.
* **Retribusi Daerah:** Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.