Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengesahan Protocol On Intelsat Privileges, Exemptions And Immunities

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1986 · Keppres No. 8 Tahun 1986 · Keppres Nomor 8 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1986Tanggal Penetapan:10 Februari 1986
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol On Intelsat Privileges, Exemptions And Immunities
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1986
Tanggal Penetapan10 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1986 ini mengesahkan Protocol on INTELSAT Privileges, Exemptions and Immunities yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 19 Mei 1978. Pengesahan ini dilakukan dengan beberapa pensyaratan yang dilampirkan dalam Keputusan Presiden ini. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)