Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Boyolali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan. Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek, penetapan wilayah operasi taksi, dan penetapan tarif kelas ekonomi.
  2. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten yang meliputi antarkota, perkotaan, dan perdesaan.
  3. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. Meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  4. Perlengkapan Jalan: Setiap jalan harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Analisis Dampak Lalu Lintas: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  6. Uji Berkala Kendaraan Bermotor: Wajib bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  7. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor: Berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  8. Terminal: Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
  9. Angkutan Umum: Terdiri atas angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek, serta angkutan barang umum dan khusus.
  10. Kendaraan: Terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
  11. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah harus mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara.
  14. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Diselenggarakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan/atau perizinan berusaha.