Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.655.537.179.548,19 dan belanja sebesar Rp 1.629.539.754.070,35, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.997.425.477,84. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 28.337.331.621,98 dan pengeluaran sebesar Rp 950.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 27.387.331.621,98. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 53.384.757.099,82.
Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.030.332.062.474,55, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.609.476.773,73, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.022.722.585.700,82. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp 53.384.757.099,82.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai akumulasi SiLPA tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Laporan Operasional menyajikan informasi tentang seluruh kegiatan operasional keuangan. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai kekayaan bersih pemerintah daerah.