Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 6/2023 · Perda Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2023Tanggal Penetapan:7 Juni 2023
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku07 Juni 2023
Tanggal Penetapan07 Juni 2023
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan data serta informasi kepegawaian secara optimal, serta menciptakan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian secara efektif.

Pengelolaan SIMPEG dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, dengan struktur pengelola yang terdiri dari Pengarah (Kepala BKPSDM), Penanggungjawab (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi), dan Koordinator (Pranata Komputer pada BKPSDM). Koordinator dibantu oleh administrasi SIMPEG, helpdesk SIMPEG, dan operator SIMPEG. Operator SIMPEG terdiri dari Operator SIMPEG Kabupaten dan Operator SIMPEG Perangkat Daerah/unit kerja.

Setiap PNS berhak mengetahui dan mengakses informasi data kepegawaiannya, serta wajib melakukan input data melalui aplikasi SIMPEG Online apabila terjadi perubahan data kepegawaian. Mekanisme pelaksanaan SIMPEG Online meliputi pengumpulan data, verifikasi dan klarifikasi data, input data, penyimpanan dan pemutakhiran data, serta pengolahan dan penyajian data.

Data kepegawaian meliputi data sejak pegawai diangkat menjadi CPNS hingga pensiun atau diberhentikan, mencakup data utama, riwayat pangkat, pendidikan, jabatan, diklat, penghargaan, hukuman disiplin, dan biodata lainnya. Data ini bersifat dinamis dan harus diperbarui secara berkala. Informasi kepegawaian yang dihasilkan digunakan untuk pengambilan keputusan terkait badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, formasi jabatan, usulan kenaikan pangkat, usulan kenaikan gaji berkala, usulan pindah instansi atau unit kerja, penilaian prestasi kerja pegawai, usulan pensiun, dan layanan kepegawaian lainnya.

(-)

(-)