Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 2/2023 · Peraturan BPKH No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPKH Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Pelaporan Kekayaan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku10 Januari 2023
Tanggal Penetapan03 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1606).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Lapor LHKPN terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pegawai dengan jabatan paling rendah sampai dengan kepala divisi/setara kepala divisi.

(-)

(-)