Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 7/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2016Tanggal Penetapan:1 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku01 Oktober 2016
Tanggal Penetapan01 Oktober 2016
Tempat PenetapanTubei

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan neraca per 31 Desember 2015 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, aset, piutang, investasi, dan lainnya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)