Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 39/2014 · Permenhan No. 39 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenanggulangan Bencana di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa Rumah Sakit di bawah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat berfungsi secara optimal selama situasi bencana. Hal ini penting untuk melindungi pasien dan petugas kesehatan serta meminimalkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penanggulangan bencana di Rumah Sakit harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan aman. Prinsip-prinsip yang diutamakan adalah kemanusiaan, netralitas, dan efisiensi. Perencanaan penanggulangan bencana dibagi menjadi bencana internal dan eksternal, dan harus disusun dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Rumah Sakit. Penyelenggaraan penanggulangan bencana melibatkan aktivasi dan deaktivasi struktur organisasi Rumah Sakit, serta penyediaan fasilitas seperti pos komando, jalur evakuasi, dan pusat informasi. Kepala Rumah Sakit bertindak sebagai Komandan kejadian bencana, dan biaya penanggulangan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)