Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 13/2020 · Peraturan Bapeten No. 13 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPenunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ketika pejabat definitif berhalangan. Tujuannya adalah untuk mengatur penunjukan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) agar tugas dan fungsi tetap berjalan efektif selama pejabat definitif berhalangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penunjukan Plt dan Plh, termasuk kriteria berhalangan tetap dan sementara bagi pejabat. Plt dan Plh memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja, dan memberikan izin belajar, namun tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. Plt dan Plh juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt atau Plh sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan Presiden atau berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhitungkan sisa waktu jabatan sebagai Plt atau Plh.

(-)