Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2001 Nomor 18 Seri C)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2075/SJ dan Nomor 188.34/2110/SJ tanggal 1 Juni 2010. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001, maka ketentuan mengenai retribusi izin pertambangan umum di Kabupaten Karawang menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)