Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 5.079.535.208.132,89 dan realisasi belanja adalah Rp. 6.775.373.055.593,97. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.931.074.544.573,14 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.037.697.901,00. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 19.122.401.022.642,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 418.469.816.613,51, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 18.703.931.206.028,90. Saldo kas akhir per 31 Desember 2015 adalah Rp. 217.464.499.393,84.